Ubah ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
Lihat juga :   ⌹ Bursa Karir   ⌹ Kurikulum (Matakuliah) + Prospek
& Karir Lulusan
  ⌹ Sistem Tes Masuk/Ujian Lisan Calon Mhs   ⌹ Seluruh Pengetahuan Bebas   ⌹ Program Kuliah Gratis   ⌹ Pendaftaran Online   ⌹ Uraian Komplet   ⌹ Beban SKS & Masa Studi   ⌹ Buku Manual   ⌹ Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan   ⌹ Download Brosur   . . . . baca lainnya   ⌹ Program Kelas Reguler   ⌹ Program Pascasarjana / Magister   ⌹ Kuliah Sore/Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kelas Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kelas Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kelas Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kelas Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
   Soal-Jawab Psikotes/TPA    Program S2 (Pascasarjana)    Seluruh Pengetahuan Bebas    Jadwal Sholat    Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik    Qur'an Online    Program Perkuliahan Reguler Pagi/Siang    Permintaan Beasiswa Kuliah    Bermacam2 Publikasi    Program Kuliah Gratis    Buku Manual    Kuliah Reguler Sore/Malam    Download Brosur    Berbagai Perdebatan    Program Perkuliahan Pegawai    Bursa Karir    Contoh Soal Try Out    Pendaftaran Online


Pusat Bantuan 17 Jam


HP : 081 1110 4825, 081 1110 4824
Telp/Fax : 021-87912360,
WhatsApp : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
https://advanced-course-program-bogor.nomor.net
  ✥   Kualitas Perkuliahan A+
  ✥   Kelas Karyawan